Home » » Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi

Posted by Kumpulan Artikel on Friday, October 19, 2012


Pengertian Asuransi – Banyak sekali macam macam asuransi diantaranya asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi pendidikan, asuransi jiwa, dll.
Pengertian Asuransi adalah suatu alat yang digunakan untuk mengurangi resiko yang terdapat pada perekonomian yaitu dengan cara menyatukan sejumlah unit unit yang bisa terkena risiko yang sama, atau hampir sama di dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya bisa diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan benar benar terjadi maka akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Pengertian Asuransi dalam bidang hukum adalah: “Perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan”
PRINSIP – PRINSIP POKOK ASURANSI
Terdapat beberapa prinsip prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku.
1. Prinsip Itikad Baik / Utmost Good Faith
Merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
2. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan / Insurable Interest
Merupakan suatu untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
3. Prinsip Ganti Rugi / Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
4. Prinsip Subrogasi / Subrogation
Merupakan suatu Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
5. Prinsip Kontribusi / Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
6. Prinsip Sebab Akibat / Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Thanks for reading & sharing Kumpulan Artikel

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Jika Anda Membaca Artikel Saya Tolong Komentar nya Ya ..
Terima Kasih ..